-->

Perkiraan Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan bulan Juni s.d. Juli 2023, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Syarat Pendaftaran

Syarat-syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 
SMKN 1 Purwodadi 
Tahun Pelajaran  2021/2022

Bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang sudah diinput data awal dari sekolah asal/lulusan tahun ini kelengkapan administrasi berikut akan divalidasi dan dikumpulkan pada saat daftar ulang.
Bagi CPD yang belum input data awal/lulusan tahun kemarin kelengkapan administrasi berikut digunakan untuk pengajuan dan aktivasi akun  (Baca ALUR PENDAFTARAN DISINI)

Persiapkan berkas administrasi Asli dan Fotocopy

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Pakta Integritas
  10. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlianlkompetensi keahlian tertentu sebagai berikut.