Nilai Prestasi / Kejuaraan
Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
- Juara Internasional 1,2,3 dan Juara Nasional 1 langsung diterima.
- Nilai kejuaraan selain tersebut pada angka b.1, akan diberikan pembobotan prestasi sebagai berikut :
Kejuaraan yang diberikan nilai tambahan harus memenuhi kreteria sebagai berikut :
- Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.
- Nilai Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan ;
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 4 dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat provinsi.
- Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional.
- Kejuaraan sebagaimana tersebut angka 6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/sayembara di tingkat Internasional.
Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
- Kejuaraan bidang akademis adalah sains (ilmu pengetahuan)
- Kejuaraan bidang non akademis meliputi :
- teknologi tepat guna
- seni dan budaya
- olahraga
- keteladanan
- Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
- Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
- Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
- Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat.
- Kejuaraan non akademik tingkat provinsi, nasional, dan internasional pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperolehnya

0 Response to "Nilai Prestasi / Kejuaraan"
Posting Komentar